Selasa, 18 Oktober 2016

Transaksi Perumahan Bersifat Halal Atau Haram

Share it Please
perumahan syariah
Banyak orang menanyakan kenapa apabila menginginkan rumah dengan model pembelian secara kredit ataupun tunai harus mengambil perumahansyariah ?? Berikut dalam arttikel ini akan diuraikan beberapa alasanya :

Perumahan Syariah berkonsep Tanpa Bank..?
Dalam hal transaksi perumahan syariah mengapa bank tidak diikutkan dalam transaksi ?Hal ini dikarenakan Bank adalah merupakan suatu instrumen yang memiliki sifat mengokohkan sistem kapitalisme yang berifat jahat, dzalim, sesat dan juga menyesatkan.

Berkonsep Tanpa Riba..?
Hal ini sebagaimana yang dituliskan dalam Al-Quran mengenai riba yang berarti suatu dosa besar yang pelakunya akan diancam untuk diperangi oleh Allah dan juga Rasul-Nya dan akan dimasukkan ke dalam neraka untuk selama-lamanya.

Tanpa Ada Asuransi..?
Tanpa ada asuransi merupakan salah satu konsep dalam pengambilan kredit rumah secara syariah. Kenapa konsep kredit syariah tidak membenarkan adanya asuransi didalam setiap transaksinya ?? Hal ini disebabkan karena asuransi adalah judi. Pemilik asuransi dapat mendapatkan asuransi dan juga mungkin saja tidak akan dapat. Hal ini adalah merupakan suatu  skema judi atau taruhan yang hukumnya sudah jelas sangat diharamkan.
Konsep Tanpa Ada Denda ..?
Karena denda dalam hal financial termasuk dalam kategori riba, dan sebagaimana diketahui bahwa dosa riba itu ada sebanyak 73 tingkatan, dengan dosa yang paling kecil adalah seperti halnya seseorang anak lelaki yang menzinahi ibu kandung sendiri. Hal ini Benar-benar merupakan suatu dosa yang sangat besar.

Sistem Perumahan Syariah yang lain adalah Tanpa Ada Sita
Karena suatu sita paksa adalah merupakan  bentuk dari salah satu perampasan hak milik seseorang dan hal itu adalah suatu bentuk dari kedzaliman. Dan setiap bentuk kedzaliman tersebut haruslah dilawan.

Tanpa Ada BI Checking
Karena Konsep BI Checking yang sering terjadi pada konsep kredit rumahmelalui bank sebenarnya hanyalah ditujukan kepada mereka yang memiliki legalitas secara formal. Dan untuk mereka yang sebenarnya memiliki kemampuan namun bentuk usahanya adalah non formal, maka jangan harap untuk dibantu.

Tanpa Ada Akad Yang Bathil
Hal ini dikarenakan sesungguhnya bahwa keharaman suatu transaksi property bukan hanya semata-mata disebabkan oleh adanya faktor riba-nya saja, tapi juga sebenarnya masih banyak factor-faktor yang lain yang juga memiliki masalah dan juga diharamkan.


Jadi sekarang pilihanya terletak pada Anda, masih tetap memilih suatu transaksi yang bersifat dosa dan haram atau memilih transaksi yang halal ??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About