Menjual property syariah di bekasi dengan sistem KPR perumahan dengan sistem syar'i tanpa riba, tanpa denda, tanpa akad bermasalah.
Kamis, 26 Oktober 2017
Rumah Syari Sebagai Alternatif Kepemilikan Perumahan Tanpa Denda
Bila saat ini Anda sedang ingin memiliki sebuah griya menggunakan konsep syar’i maka kini Anda sudah ada di website yang benar. Karena disini banyak disajikan griya yang memiliki konsep Islam tanpa denda yang dapat Anda pakai sebagai referensi dalam membeli perumahan di daerah Bekasi, Depok, Bogor, Cikabumi, dan Cikarang.
Baca juga: Perumahan Syariah Bekasi
Kenapa Harus Mempunyai Properti Islami:
Bebas Riba
Apabila Anda mempunyai griya dengan memakai cara Islam Anda dapat terjauhkan dari salah satu dosa yang besar yaitu riba. Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim). Bentuk Dosa yang dijelaskan dalam hadist itu adalah dosa yang paling ringan. Lalu bagaimana dengan dosa riba dengan tingkatan paling berat??
Tanpa Ada Unsur Tanpa Denda
Dalam konsep kepemilikan properti dengan cara muslim tidak diterapkan sistem denda, hal ini disebabkan denda adalah suatu bentuk riba. Dari sini bisajadi Anda bertanya, jadi bagaimana tindakan yang akan diambil jika terjadi suatu keterlambatan bayar? apabila terjadi suatu keterlambatan pembeli wajib mengabarkan dulu sebelumnya kepada pihak pengembang, dan juga rencana waktu akan melakukan cicilan kewajibanya itu.
Tanpa Sita
Selain sita adalah bentuk dari riba yang dihindari didalam sistem syar’i, hal ini merupakan suatu skema transaksi yang sangat batil juga merugikan pembeli rumah. lalu jika terjadi kredit terhenti di dalam proses pembayaran property, maka akan terlebih dahulu dilakukan diskusi antara pihak pembeli rumah dan juga pihak developer guna menemukansolusi paling baik seperti proses reakad ataupun beberapa solusi lain yang akan ditawarkan oleh developer.
Bebas Bank
Proses transaksi property dengan cara Islam benar-benar tidak ada bank, dimulai dari proses akuisisi lahan sampai dengan proses akad antara pihak developer dengan pembeli perumahan. Jadi pihak yang ikut serta disini hanyalah pembeli dan pengembang, dengan pembayaran cicilan langsung kepada pihak developer.
Tanpa BI Checking
Proses analisa data nasabah hanya dilakukan oleh pihak pengembang tanpa ada proses BI Checking, sehingga akan memberikan kemudahan kepada Anda yang ingin memiliki rumah namun terkendala oleh BI Checking.
Tanpa Finalty
Jika pembeli mau menyelesaikan hutang sebelum jatuh tempo, maka tidak akan dikenakan finalti seperti halnya yang biasa diterapkan pada Sistem KPR Konvensional. Dan Anda bahkan dapat mengetahui berapa pembayaran Anda dari awal sampai akhir cicilan, karena skema pembayaran bersifat sama, tanpa ada naik turun yang dipengaruhi oleh suku bunga bank.
Baca juga: kredit rumah tanpa riba di depok
Suasana Perumahan Yang Islami
Pembeli rumah muslim hanya diperuntukkan untuk umat Islam. Dan juga pada beberapa griya syariah akan difasilitasi dengan masjid, rumah untuk hafidz, kolam renang Islami, yang akan semakin menambah nuansa Islami didalam komplek perumahan.
Apakah Anda berminat untuk membeli hunian syar’i? Hubungi 0812 2059 6095.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogroll
About
Designed By Templateism | Seo Blogger Templates
Tidak ada komentar:
Posting Komentar